25 Okt 2012

Bea dan Cukai

Apa sih Bea dan Cukai itu?
kali ini gue mau berbagi ilmu tentang sedikit mengenai Kepabeanan dan cukai..
kenapa gue mau bahas ini, karena mungkin masih ada yang belum ngerti tentang ini.. temen gue pun bertanya lo mau ditempatin di Bea apa di Cukai? lah?

singkat cerita bea cukai sudah ada dari jaman belanda masih di negara kita..

bea cukai sendiri merupakan pajak yang di pungut atas impor dan ekspor barang dari/ ke dalam Indonesia..

bea yang berarti biaya, dan cukai artinya yang jelas pemungutan pajak atas barang-barang yang punya karakteristik tertentu..

adapun tujuan dari bea cukai itu adalah :

* Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya;

* Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri;

* Memberantas penyelundupan;

* Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara;

* Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.

untuk info lebih lanjut : --> http://www.beacukai.go.id/index.ikc?page=about

Tidak ada komentar: